Tidak Membayar Pajak Adalah Direct Action Juga?

Posted: Selasa, 08 Desember 2009 by Divan Semesta in
5

Bismillahirahmaanirrahiim.
Alhamdulillah. Washalatu wa’alaa rasulillahi wa ‘alaa ‘aliihi wa ash habihi ajma’in waman tabi’ahum bi ihsaan ilaa yaumiddin. Amma ba’du.
Pengertian Pajak
Pajak menurut kamus bahasa indonesia adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr [2] atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” [3]. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.[4]
Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr [Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182] atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” [Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi]. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.[Lihat Al-Mughni 4/186-203]
Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Pajak Berbeda Dengan Zakat
Dari pengertian di atas sudah pasti kita ketahui bahwa Pajak berbeda dengan zakat. Zakat adalah kewajiban yang harus dibayar oleh seorang muslim apabila telah memenuhi persyaratan wajib zakat. Zakat ada 2, yaitu zakat maal dan zakat Fithri. Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim apabila harta bendanya telah mencapai 1 nisab. Sedangkan zakat Fithri adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh masing-masing muslim, baik yang kecil ataupun yang balik, tua, muda, yang budak ataupun merdeka, ketika di bulan Ramaadhan, berupa makanan pokok.
Sedangkan pajak, adalah peraturan pemerintah yang mana mereka menarik pungutan sesuai dengan peraturan atau perundangan yang mereka buat kepada rakyatnya. Dan besarannya bermacam-macam, tidak sama di setiap negara, baik itu negara demokrasi, komunis ataupun monarki.
Dari Manakah Uang Pajak Tersebut?
Uang pajak di dapat dari banyak tempat. Dari masing-masing penduduk di negara tersebut, pertokoan, koperasi, pertanian, bank, pasar bahkan sampai tempat-tempat terlarang, seperti prostitusi, tempat judi, pabrik rokok, pabrik minuman keras, dan lain sebagainya.
Dari sini jelas kita bisa menyaksikan seandainya kita memakan uang pajak pun niscaya kita tak akan berani, mengingat dari mana uang tersebut berasal. Memang uang pajak tersebut telah membangun negara ini, seperti gedung, jembatan, imunisasi dan sebagainya. Dan pendapatan negara salah satu yang terbesar adalah dari pajak. Dan anehnya banyak sekali orang-orang yang duduk di parlemen memakan uang dari pajak ini, mereka memakan uang yang kita tahu sendiri dari mana asal uang tersebut.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. [Q.S. At Tahrim: 6]

Hukum Memungut Pajak dan Pemungut Pajak
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.

Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِل
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29]
Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya
Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” [Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459.] (terjemahan kecuali yang telah ditentukan oleh hukum syara. Baca: zakat dsb)

Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.
Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.
“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]

Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib” [Lihat Silsilah Ash-Shahihah jilid 7 bagian ke-2 hal. 1198-1199 oleh Al-Albani]
Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]
[Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya'ban 1427/2006.]
Kesimpulan singkat:
Setelah mengetahui bagaimana hukum pajak dan hukum pemungutnya, maka sudah sepantasnya hal tersebut menjadikan pertimbangan bagi pemerintah Indonesia saat ini. Seandainya pemerintah sudi mengganti pajak dengan zakat, maka negara ini akan makmur, sebab seorang muslim itu tidak boleh diambil hartanya dengan cara yang bathil. Tidak ada jizyah bagi orang muslim. Dan dari sini saya menasehati para penguasa untuk menghapus perpajakan dari bumi Indonesia dan menggantinya dengan zakat.
1. Bagaimanakah seseorang yang bekerja di dinas perpajakan?
jawab:

Saya menasehati mereka (yang bekerja di dinas perpajakan) karena tahu hukum-hukum pajak, hendaknya mereka mencari pekerjaan yang tidak berhubungan dengan pajak, sebab hukum-hukum di atas telah jelas. Namun apabila ia pindah pekerjaan malah membuat madharat, mungkin karena ia hanya dapat penghasilan dari situ, maka nasehat saya ia harus berhati-hati terhadap harta yang ia dapatkan dari pekerjaannya tersebut. Namun tetap ia harus mengingkari tentang pekerjaannya yang berada di dinas perpajakan, karena mengetahui hukum-hukum tentang pajak.
2. Lalu dari mana negara bisa mendapatkan pemasukan kalau tidak dari pajak? Bagaimana juga membayar para pegawai mereka?
jawab:
Secara umum, negara itu mendapatkan pemasukan melalui:
1. Zakat
2. Sisa pembagian harta waris
3. Ghanimah (rampasan perang) dan fa’i (harta rampasan tanpa perang karena ditinggalkan pemiliknya)
4. Jizyah (upeti yang diambil oleh negara kepada orang-orang kafir yang tinggal di negara tersebut).
5. Kharaj / pajak bumi, yaitu pajak bumi yang harus dibayar oleh orang kafir apabila ia menggarap tanah di tanah kekuasaan kaum muslimin.
6. Shodaqoh sukarela dari rakyat.
7. Hasil tambang dan semisalnya (terjemah: kalau tidak ada privatisasi tambang sebenarnya negara tidak perlu menarik pajak)
Catatan kecil:
Ada salah seorang saudara kita yang kemungkinan pasti sudah tahu hukum pajak. Beliau adalah salah satu pembesar di salah satu partai besar di Indonesia. Namun perkataannya sangaat tidak diterima, yaitu ia berkata, “Zakat, bisa diambilkan dari para wajib pajak”. Dan ini saya dengar beberapa waktu lalu.
Dari perkataan beliau ini, ada 3 kesimpulan, pertama ia mendukung tentang pajak, kedua ia ingin mencari simpatisan, yang ketiga, ia tidak tahu hukum tentang pajak.
Kalau kesimpulan ketiga rassanya tidak mungkin sebab beliau ilmu agamanya diakui oleh para simpatisannya dan juga saya sendiri, atau mungkin memang beliau lupa. Namun kalau alasan beliau adalah pertama dan kedua, maka ini adalah sebuah peringatan. Karena hukum dari pajak sudah jelas, dan tidak dibenarkan mereka yang sudah punya kekuatan yang duduk di pemerintahan tidak merubah apa yang salah dengan tangan mereka, ataupun dengan lisan. Kalau mereka sudah punya kekuatan tapi tidak berdakwah dengan tangan dan lisannya, maka dakwah yang mereka lakukan di parlemen sudah jelas-jelas salah, sebab tidak sesuai dengan tuntunan rasululloh shallallahu’alaihi wa sallam.

Kalau ia ingin mencari simpatisan, maka ini juga tidak dibenarkan. Mencari simpatisan dengan cara mengeluarkan pendapat tanpa di dasari ilmu dan termasuk salah ini sudah pasti akan mengakibatkan banyak orang yang tersesat. Seandainya hal tersebut jadi dilaksanakan, maka saudara kita ini mendukung pemerintah untuk menzhalimi orang muslim. Dan sudah pasti dosanya sangat besar.
Kalau saudara kita ini membaca tulisan ini, saya berharap beliau bisa memperbaiki pendapatnya tersebut, sebab sangat berbahaya kalau sampai benar-benar terjadi.
Wallahu’alam bishawab.

5 komentar:

  1. Anonim says:

    ngetes doankkkk....

  1. basukov says:

    Sumber Tulisan ini dari mana jar?
    basukov

  1. divan says:

    [Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya'ban 1427/2006.] di tulisan kan ada sumbernya bro? jadi nggak mau bayar pajak nih?

  1. Anonim says:

    kalo zakat tidak mungkin, coba dikaji...kepada siapa saja zakat bisa diberikan..

    zakat tidak untuk membangun jalan, jembatan dan bahkan menggaji tentara termasuk juga membantu orang non muslim..

    berapa orang yang rela sekarang harta warisnya ada yang dibagi ke orang lain?jarang..

    berapa pengeluaran untuk mengelola sebuah tambang?berapa pendapatan dari pengelolaan tambang..coba pelajarilah berbagai laporan keuangan perusahaan tambang..*ini baru berbicara tambang

    bagaimana menemukan 220 juta orang Indonesia dengan belanja pemerintah tanpa pajak...

    sebaiknya gunakan saran yang konstruktif dengan realita tidak hanya mengelola tambang dan hutan sendiri...tanpa kejelasan perhitungan cost&benefit.

  1. Anonim :

    ...sebaiknya gunakan saran yang konstruktif dengan realita tidak hanya mengelola tambang dan hutan sendiri...tanpa kejelasan perhitungan cost&benefit.

    Jawab:

    waduh... logika yang saya terima logika hukum syara, buka logika cost and benefit. Yang hitam jelaslah hitam yang putih sudah jelas putih. Kalau kita memutihkan yang hitam, menghitamkan yang putih (karena pertimbangan cost and benefit), KAFIRLAH kita. saya? ogah.

be responsible with your comment